Pemerintah Australia mengklaim 2.156 sapi asal negaranya yang diimpor PT Sasongko Prima masuk ke Indonesia secara resmi atau legal. Namun, Kementerian Pertanian yakin impor sapi tersebut ilegal. Ada surat dari Menteri Pertanian Australia yang menjelaskan bahwa 2.159 sapi itu legal. Kita akan kirim surat balasan dan melakukan investigasi lanjutan," kata Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, akhir pekan lalu.
Suswono tetap yakin 2.156 sapi itu ilegal. Pasalnya, hasil audit investigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian menemukan bukti bahwa surat persetujuan pemasukan (SPP) impor PT Sasongko Prima sudah kedaluwarsa sejak 30 April 2010. Suswono menambahkan dalam surat balasan nanti pihaknya akan meminta agar Menteri Pertanian Australia dapat menghormati aturan Indonesia. "Dan kita akan tetap memberikan sanksi kepada importir untuk merekespor sapi tersebut," sebut dia.
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Hari Priyono, mengungkapkan importir sudah bersedia mereekspor sapinya. "Tetapi untuk saat ini kita belum tahu akan diekspor ke negara mana, kita masih menunggu kepastian negara tujuan ekspornya." Di sisi lain, Keputusan Kementerian Pertanian menghentikan izin impor selama enam bulan kepada importir dinilai sebagai sanksi yang lemah.
"Kalau ada unsur melanggar hukum harusnya diajukanke kepolisian dan kejaksaan, tetapi sejauh ini kementerian menilai kasus ini sebagai pelanggaran kecil," kata Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana, Minggu (6/6). Teguh menyebut Kementerian Pertanian seperti melindungi seseorang dari perusahaan importir. Untuk itu, kasus tersebut diharapkan diinvestigasi lebih lanjut.
Dia juga mengatakan surat Menteri Australia yang mengklaim sapinya legal bisa terjadi karena pihak Australia tidak bisa membedakan legalitas surat SPP yang dipegang importir. "Bisa jadi SPP-nya dipalsukan," tukas Teguh.
Aturan Main Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Tjepy Sudjana menyebutkan kasus sapi impor ilegal dari Australia merupakan kasus pertama. "Kita akan perketat dan lakukan evaluasi. Kita berharap sapi impor yang masuk sesuai kebutuhan dan importir mengikuti aturan main," tegas dia.
Sanksi yang dikenakan kepada importir, kata Tjepy, akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. "Jadi kita punya banyak sanksi, di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan No 7/2008) ada teguran tertulis, pelarangan distribusi, pemusnahan, hingga pencabutan izin usaha," imbuh dia. Data Kementerian Pertanian mengungkapkan hingga Mei 2010, SPP sapi bakalan yang dikeluarkan sebanyak 319.408 ekor, sedangkan realisasinya sebanyak 222.006 ekor sapi. aan/E-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar